Senin, 24 Juli 2023 – 13:25 WIB
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan alasan kenapa PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tak dikenakan denda setelah terbukti bersekongkol dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
Baca Juga :
Heru Budi soal Kongkalikong Jakpro di Proyek Revitalisasi TIM: Itu Urusan Dirut yang Lama
Dalam kasus itu, KPPU hanya memberikan denda kepada dua perusahaan yaitu PT Pembangunan Perumahan (Persero) dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Kepala Humas KPPU Deswin Nur mengatakan, pengenaan jumlah denda dalam kasus tersebut ditentukan dari berbagai faktor yang meringankan maupun yang memberatkan, dampak, durasi dan faktor lainnya.
Baca Juga :
Revitalisasi Sentra IKM di Bangka, Kemenperin Genjot Ekspor Lada Putih
“Minimal denda Rp1 miliar, maksimal 10 persen dari penjualan pada pasar bersangkutan atau 50 persen dari keuntungan dari perbuatan melanggar yang dilakukan,” kata Deswin dalam keterangannya, Senin, 24 Juli 2023.
Taman Ismail Marzuki (TIM) setelah direvitalisasi.
Baca Juga :
KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM
Deswin kembali menjelaskan bahwa, penentuan sanksi maupun pengenaan besaran denda terhadap kasus tersebut merupakan kewenangan majelis komisi yang dalam hal ini sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan.
“Penentuan sanksi dalam putusan maupun pengenaan besaran denda merupakan kewenangan mutlak majelis komisi yang melakukan pemeriksaan,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Quoted From Many Source